"Hanya kendaraan roda enam ke atas saja yang dilarang berjalan (di Kawasan Liku Sembilan) selama satu minggu ke depan," kata Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi saat di konfirmasi di Bengkulu, Sabtu.
Larangan melintas tersebut dilakukan sebab, kondisi jalan yang longsor tersebut sangat mengkhawatirkan bahkan hanya menyisakan sedikit badan jalan.
Ia menyebutkan, jika kendaraan roda enam ke atas dipaksakan melintas, maka menimbulkan getaran yang cukup besar sehingga menyebabkan jalan tersebut mengalami longsor secara keseluruhan serta dapat membuat semua kendaraan roda empat dan roda dua terhenti total.
Sebelumnya, Anggota Satuan Lalu lintas Polres Bengkulu Tengah melakukan proses penutupan jalan, sebab pemerintah melaksanakan perbaikan sementara jalan yang terjadi longsor di kawasan Liku Sembilan Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pihak terkait tengah berupaya melakukan pelebaran jalan, dengan menggunakan alat berat untuk membongkar tanah di bagian sebelah kanan jalan dari Kota Bengkulu agar kendaraan besar bisa lewat.
Diketahui, longsor nya setengah badan jalan di kawasan Liku Sembilan terjadi pada sore (12/1) yang disebabkan karena wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah sejak beberapa hari terakhir turun hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi.