"Ratusan batang kayu meranti dan rimbah campuran itu ditemukan dekat Sungai Sekendak di HPT Air Manjuto," kata Koordinator Office PT Sipef Biodiversity Indonesia Sugeng, saat dihubungi dari Mukomuko, Jumat.
PT Sifef Biodiversity Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang restorasi dalam kawasan hutan negara di daerah itu.
Ia menjelaskan, petugas gabungan masuk ke lokasi dan menemukan sebanyak ratusan batang kayu ilegal tersebut pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Ia mengatakan, untuk sementara ini sebanyak ratusan batang kayu ilegal tersebut dipasangi tanda "Police Line" atau garis polisi agar kayu ilegal itu tidak dicuri.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan PT Sifef terkait solusi untuk mengeluarkan kayu ilegal tersebut.
Ia mengatakan, saat ini institusinya terkendala dengan kendaraan untuk mengangkut ratusan batang kayu ilegal tersebut.
"Kayu ilegal tersebut rencananya diamankan di Polres," ujarnya. ***2***
Pewarta: Ferri AriantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026