Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Bengkulu, menyatakan telah melakukan pemulihan keuangan negara dari kasus korupsi dan aset rampasan yang terjadi di wilayah itu sebesar Rp2,83 miliar.
"Sepanjang tahun 2024 lalu Kejari Rejang Lebong berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara mencapai Rp2.837.409.695, dengan rincian seksi tindak pidana khusus sebesar Rp605.170.347,73 dan seksi Datun sebesar Rp2.232.239.348," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong Fransisco Tarigan saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, keuangan negara yang berhasil dipulihkan tersebut berasal dari seluruh kasus korupsi yang ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) serta barang rampasan yang telah dilakukan pelelangan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rejang Lebong.
Dalam perjalanannya untuk seksi Pidsus, kata dia, telah melakukan serangkaian kegiatan, di antaranya empat kegiatan penyidikan, 10 penuntutan, tiga penyelidikan, tujuh pra penuntutan dan delapan eksekusi.
Sedangkan untuk seksi Datun telah melakukan 12 pelayanan hukum, enam pertimbangan hukum dan 22 penanganan perkara perdata dan tata usaha negara.
Menurut dia, untuk seluruh keuangan negara yang diselamatkan dari berbagai perkara korupsi dan perampasan saat ini semuanya sudah disetorkan ke kas negara.
"Sehubungan dengan penanganan tindak pidana korupsi tetap kami lakukan, dan tetap mengumpulkan data baik penyelidikan maupun penyidikan dalam beberapa perkara yang dalam waktu dekat ini akan kita simpulkan," tegas dia.
Pada kesempatan itu dirinya mengimbau para pejabat pengelola anggaran pemerintah di wilayah itu untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum kemudian hari.