Mukomuko (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengusulkan bantuan berbagai jenis peralatan untuk melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan melindungi masyarakat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami masih menyiapkan proposal usulan bantuan kendaraan roda dua dan dua unit tenda pleton ke Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Senin.
Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko mengusulkan bantuan peralatan kerjanya guna menindaklanjuti pertemuannya dengan pihak Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri pada 2024.
Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko sebelumnya melakukan audiensi dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta terkait dengan dukungan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Satpol PP di kabupaten.
Dalam audiensi tersebut, ia mengungkapkan tentang berbagai kekurangan peralatan yang dialami instansinya dan peralatan yang perlu penambahan demi kelancaran dalam menjalankan tugas dan fungsi.
Dari hasil audiensinya dengan pihak Kemendagri tersebut, kata dia, pihaknya meminta bantuan penambahan peralatan seperti sepeda motor dan tenda peleton untuk dukungan terhadap personelnya dalam menjalankan tugasnya.
Dinas Satpol PP Mukomuko saat ini memiliki sebanyak 29 pegawai negeri sipil (PNS), sebanyak 42 honor daerah, dan 20 orang tenaga kerja sukarela (TKS).
Dinas Satpol PP Mukomuko selama ini selain melakukan penegakan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, melindungi masyarakat serta melakukan pengawalan melekat kepada bupati dan wakil bupati, juga melakukan penertiban dan pengamanan di seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah.
Dinas Satpol PP, juga melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di permukiman penduduk dan fasilitas umum serta mendampingi Badan Keuangan Daerah (BKD) mensosialisasikan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah kepada perusahaan dan pelaku usaha.
Pewarta: Ferri AryantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.