Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis yang berbeda kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi alokasi dana desa di Desa Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022.
Kedua terdakwa tersebut yaitu mantan Kepala Desa Puguk Pedaro Suardi Tabrani dengan vonis penjara tiga tahun denda Rp50 juta subsider dua bulan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp547 juta subsider 2 tahun.
Kemudian, Mantan Bendahara Desa Puguk Pedaro Yudi Dinata yaitu hukuman penjara dua tahun 10 bulan dengan denda Rp6 juta dan divonis pidana tambahan sebesar Rp240 juta subsider satu tahun penjara.
"Keduanya telah divonis dengan hukuman penjara dan juga denda serta pidana tambahan. Dengan begitu langkah hukum lanjutan silakan para terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) juga dipersilakan untuk mengambil langkah hukum selama tujuh hari ke depan," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu Paisol di Kota Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan kedua terdakwa divonis bersalah karena perbuatannya telah merugikan negara yang mencapai Rp804 juta, sehingga keduanya divonis secara subsider.
Serta secara sah dan meyakinkan keduanya terdakwa bersalah dengan terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menuntut mantan Kepala Desa Puguk Pedaro Suardi Tabrani dengan hukuman empat tahun enam bulan denda Rp60 juta subsider empat bulan penjara dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp788,33 juta.
Sedangkan mantan bendahara desa yaitu Yudi Dinata dituntut hukuman penjara empat tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara, dan uang pengganti Rp38 juta.
Diketahui, anggaran dana desa yang diselewengkan oleh kedua terdakwa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.
Untuk dana disalahgunakan tersebut seperti pembayaran honor perangkat desa, pembayaran BLT, anggaran COVID-19 dan markup beberapa kegiatan fisik, dengan total kerugian negara mencapai Rp804 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terdakwa mantan kades, uang tersebut digunakan untuk membayar hutang saat pencalonan dirinya sebagai kepala desa, sedangkan untuk terdakwa Yudi digunakan untuk kepentingan pribadi.