Pasal yang disetujui Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 1)
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
PERUBAHAN SUBSTANSI
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 2)
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
PERUBAHAN SUBSTANSI
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 3)
Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
PERUBAHAN SUBSTANSI
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 4)
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi umur 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
SUBSTANSI BARU
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 5)
Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yakni 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.
PERUBAHAN SUBSTANSI
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 6)
Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.
PERUBAHAN SUBSTANSI
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah"