Kota Bengkulu (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang menyebut kasus tindak pidana korupsi dana tanggung jawab perusahaan (CSR) dari PT PLN tahun anggaran 2021 hingga 2023 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp403 juta.
Sidang perdana kasus tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa, dengan terdakwa Agung Yudha Prawira, yang merupakan Pembina Yayasan Griya Nusantara, yang bertanggung sebagai pembina sekaligus Ketua Rumah Kreatif Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kabupaten Kepahiang.
Baca juga: Kejari: Kerugian negara akibat korupsi di DPRD Kepahiang Rp14 miliar
"Hari ini dakwaan sidang perkara CSR PLN dengan terdakwa Agung selaku pembina yayasan yang mendapatkan bantuan dari pihak PLN. Perbuatannya ada kegiatan yang tidak terealisasikan atau fiktif atau tidak nyata di dalam program rumah BUMN yang mengakibatkan kerugian negara yaitu Rp403 juta berdasarkan BPKP Provinsi Bengkulu," kata JPU Kejari Kepahiang Rezeki Akbar Fernando di Kota Bengkulu, Selasa.
Untuk itu, terdakwa agung didakwa dengan primer pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejari Kepahiang musnahkan narkotika hingga senjata dari 21 kasus
Untuk modus yang digunakan oleh terdakwa yaitu, dana CSR dari PLN disalurkan ke UMKM melalui Rumah BUMN yang dikelola oleh terdakwa selaku pembina sekaligus Ketua Rumah Kreatif BUMN Kepahiang, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yayasan.
Namun anggaran yang diterima dikelola melanggar hukum, sebab terdapat pengelolaan fiktif dan kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp403 juta.
"Jadi laporannya mengatakan selesai digunakan, namun nyatanya programnya tidak digunakan. Hingga saat ini kerugian negara belum dikembalikan," terang dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa yaitu Frediansyah menerangkan jika pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
Baca juga: Kejari Kepahiang tetapkan satu tersangka kasus korupsi dana CSR PLN
"Kami menyakini kasus ini seharusnya melibatkan orang lain, dari informasi yang kami dapat ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab," sebut dia.
Sebelumnya, Kejari Kepahiang melakukan penyegelan terhadap Kantor Rumah BUMN Kepahiang yang menjadi binaan PT. PLN (Persero) Kepahiang tersebut.
Selanjutnya, sejumlah barang yang terindikasi berkaitan pada kasus tindak pidana korupsi tersebut telah disita untuk kepentingan penyelidikan.