Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu membantu melakukan pendampingan terhadap tiga perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan yang terjadi selama tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret 2024.
"Dari tiga korban kekerasan ini, dua perempuan di antaranya korban KDRT dan satu kasus perzinahan," kata Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Afia Lola Andany di Mukomuko, Jumat.
Dia mengatakan pihaknya melakukan pendampingan hukum serta memberikan bimbingan konseling kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Saat ini, kata dia, UPTD PPA setempat sudah memiliki psikolog yang memberikan bimbingan konseling kepada perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Menurut dia, pendampingan terhadap tiga korban tersebut, selain bertujuan untuk memulihkan kondisi trauma korban kekerasan ini serta memastikan kasus ini dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan bahwa para pelaku KDRT ini adalah orang terdekat mereka, yakni suaminya, dan semua kasus tersebut diproses secara hukum.
"Semua tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya ini diproses secara hukum di Kepolisian Resor Mukomuko," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko selain mendampingi tiga korban KDRT, juga ada empat anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan penelantaran.
"Dari empat anak korban kekerasan ini, dua anak di antaranya kasus persetubuhan, satu pencabulan, dan satu penelantaran," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya mendampingi korban anak ini untuk memastikan psikologisnya apakah merasa minder karena kasus seperti ini tersimpan di memori anak tersebut.
Kemudian, pihaknya juga mendampingi anak-anak itu pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dan memastikan anak ini masih bisa berkomunikasi saat pembuatan BAP.