Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengupayakan tambahan penghasilan bagi anggotanya yang non-ASN dalam menangani setiap kejadian kebakaran di daerah ini.
"Tahun depan kami mengusulkan peraturan bupati (perbup), kemungkinan penerapannya di tahun berikutnya," kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Mukomuko Ramdani di Mukomuko, Selasa.
Baca juga: Dinas Damkarmat Mukomuko batal beli mobil damkar baru
Rencana memberikan penghasilan tambahan bagi semua anggotanya yang menangani setiap kejadian kebakaran belajar dari Provinsi Sumatera Barat yang sudah lebih dahulu memberikan penghasilan tambahan kepada anggota damkar.
Di Kota Padang yang berbatasan dengan Kabupaten Mukomuko, anggota damkar yang menangani setiap kejadian kejadian kebakaran diberikan tambahan penghasilan berupa uang.
Dasar hukum mereka memberikan tambahan penghasilan kepada anggotanya yang menangani setiap kejadian kebakaran adalah peraturan bupati apabila di kabupaten dan peraturan wali kota.
Pemberian penghasilan tambahan kepada anggota yang bukan pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena mereka tidak bisa mengajukan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di setiap kegiatan penanganan kejadian kebakaran.
Baca juga: Damkarmat Mukomuko tangani 17 kejadian kebakaran
Alasan Damkarmat Muomuko mengusulkan adanya pemberian penghasilan tambahan bagi anggotanya berstatus honorer untuk meningkatkan kesejahteraannya, atau tidak hanya ketergantungan dengan gajinya yang di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Dengan adanya penghasilan tambahan ini petugas damkar lebih semangat dalam menjalankan tugas memadamkan kebakaran bangunan rumah maupun hutan dan lahan.
Ia mengatakan, kalau berdasarkan hasil konsultasinya dengan pihak Pemerintah Kota Padang, setiap anggota pemadam kebakaran diberikan uang sebesar Rp100 ribu setiap menangani kebakaran.