Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengusulkan bantuan pupuk organik subsidi ke pemerintah pusat sebanyak 1.774 ton atau 1.772.967 kilogram untuk dua daerah di wilayah tersebut.

Usulan sebanyak 1.774 ton pupuk organik tersebut dengan rincian Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak 48.000 kilogram atau 48 ton dan Kabupaten Mukomuko mencapai 1.724.967 kilogram atau 1.724 ton.

"Untuk usulan pupuk subsidi organik yaitu jenis Urea dan NPK saja, dan untuk dua wilayah di Provinsi Bengkulu yang mengusulkan pupuk organik," kata Kepala Seksi (Kasi) Pupuk dan Alsintan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu Destriana di Kota Bengkulu, Senin.

Ia menyebut usulan pengadaan pupuk organik tersebut dilakukan sebab Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Mukomuko membutuhkan pupuk organik bagi petani yang menanam berbagai macam sayuran.

"Karena kedua kabupaten itu memang membutuhkan pupuk jenis organik yang cukup besar untuk petani sayuran dan bisa juga untuk petani padi," terang dia.

Di sisi lain, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi organik saat ini yaitu Rp800 per kilogram dan untuk prosedur pembelian pupuk sesuai dengan ketetapan yang berlaku yaitu dengan cara membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan melalui Kelompok Pertanian.

"Mekanisme pengambilan pupuk subsidi ini masih menggunakan mekanisme yang sama dengan yang sebelumnya dengan melalui kelompok tani dan petani harus membawa KTP elektronik," ujar dia.

Untuk itu Destriana berharap dengan pengadaan pupuk organik bagi dua kabupaten tersebut dapat meningkatkan hasil produksi panen sayuran dan padi dari petani yang ada di Provinsi Bengkulu.



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026