Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas dan tersangka AK yang merupakan mantan bendahara TNI di wilayah tersebut ke Kejari Bengkulu untuk segera menjalani sidang.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Selasa menyebut bahwa selama tahap penyidikan terdakwa AK bersikap kooperatif serta berterus terang mengakui perbuatannya.
"Tidak ada yang kami tutup-tutupi dalam penanganan perkara ini dan semuanya akan tergambar secara terang benderang saat sidang di pengadilan nantinya," ujar dia.
Pada kasus korupsi tersebut, tim penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik terdakwa AK seperti rumah dan lahan.
Di sisi lain, Kasi Penuntutan Pidsus Kejari Bengkulu Arif Wirawan mengatakan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka AK beralih status menjadi terdakwa dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu untuk segera disidangkan.
Untuk terdakwa AK jerat dengan pasal berlapis yakni pasal 2,3 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Usai pelimpahan tahap dua dan sesuai arahan pimpinan, untuk mempermudah proses penuntutan, terdakwa AK dilanjutkan penahanannya selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) KELAS 2B Malabero" terangnya.
Diketahui, terdakwa AK (39) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat sebagai bendahara di instansi militer tersebut terjerat kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) Prajurit TNI di Bengkulu
Atas perbuatannya terdakwa AK telah merugikan negara hingga Rp9,2 miliar, dan dana tersebut tidak hanya terdakwa yang menikmatinya namun ada pihak lain, dan pihak lain sudah divonis bersalah di pengadilan militer sebab rekanya itu dari Institusi Militer.
Untuk modus yang digunakan oleh terdakwa tersebut yaitu dirinya bersama tersangka lain melakukan mark up tunjangan dengan nilai tunjangan tersebut dilakukan perubahan.
"Kalau untuk modus seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa tersangka ini menambah nol di ujung tunjangan sehingga angka pada tunjangan para prajurit itu naik," jelas Danang.
Kemudian dalam penyelidikan juga didapat bahwa terdakwa bukan hanya melakukan mark up tukin namun ada dana lain yang diambil seperti tunjangan musik yang dikeluarkan pada saat COVID-19.