Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempersilahkan warga melaporkan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II formasi 2024 daerah itu ke panitia.
Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri saat dihubungi dari Mukomuko, Sabtu, mengatakan, instansi menindaklanjuti laporan kalau memang ditemukan ada indikasi tenaga honorer belum cukup honor tetapi dia bisa ikut seleksi PPPK tahap II.
"Silahkan kawan-kawan keberatan untuk melaporkan ke panitia BKPSDM. Kita bisa verifikasi ulang datanya," katanya.
Dia mengatakan hal itu setelah menerima informasi ada tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK tahap II formasi 2024 di daerah tersebut.
Selain itu juga, ada dugaan tenaga honorer yang masuk dalam database tetapi tidak lolos CPNS dan tidak mengikuti seleksi PPPK tahap I formasi 2024 yang dipertahankan atau tidak dirumahkan.
Dia menjelaskan, bahwa posisi BKPSDM dalam seleksi ini menerima berkas melalui akun CASN yang diupload oleh setiap peserta seleksi PPPK.
Sementara itu, yang tahu apakah dokumen milik peserta PPPK benar atau tidak, kepala dinas atau pimpinannya yang mengetahui bawahannya aktif bekerja.
Apabila ada laporan, panitia bisa verifikasi ulang datanya untuk memastikan kalau ditemukan indikasi pemalsuan data, tidak aktif bekerja, dan belum dua tahun menjadi tenaga honorer.
Sebanyak 1.172 orang peserta seleksi PPPK tahap II formasi 2024 dan mereka merupakan tenaga honorer non-database.
Dari 1.172 orang ini, sebanyak 1.050 orang di antaranya mengikuti seleksi di Kota Bengkulu pada tanggal 8 dan 9 Mei 2026, 120 peserta mengikuti tes di Padang Provinsi Sumatera Barat tanggal 10 Mei 2025, dan dua orang mengikuti tes di Jakarta tanggal 18 Mei 2025.
Jumlah formasi untuk para pelamar PPPK tahap II ini sama dengan formasi penerimaan PPPK tahap I, yakni sebanyak 850 formasi.
Sebanyak 1.172 orang pelamar PPPK tahap II adalah tenaga honorer yang aktif bekerja di lingkungan pemerintah daerah minimal dua tahun terhitung sejak tahun 2023-2024 atau dua tahun berturut-turut.