"Penandatanganan kesepakatan ini sangat penting guna menjaga taman nasional Kerinci Seblat yang luasnya membentang di empat wilayah provinsi," kata Kepala Balai Besar TNKS Arif Toengkagi dalam rilis yang diterima di Bengkulu, Selasa.
Kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman "Penguatan Fungsi Kawasan Hutan Konservasi" yang ditandantangani di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu bentuk dari komitmen penegak hukum dalam memerangi perambahan, pencurian kayu, hingga perburuan satwa liar.
Arif mengatakan TNKS seluas 1,3 juta hektare terbentang di empat provinsi yakni Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat.
Terdapat 4.000 flora fauna di TNKS, sebanyak 370 spesies burung dan sejumlah fungsi konservasi lainnya.
Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan kesepatakan tersebut sangat penting guna menjaga TNKS yang mencapai seluas 1,3 juta hektare.
Indonesia, kata Bambang, memiliki 52 taman nasional, termasuk TNKS yang menjadi benteng terakhir hutan Indonesia.
Ia menyebutkan kerusakan taman nasional umumnya diakibatkan perambahan hutan, penebangan liar, hingga perburuan satwa liar dilindungi.
Bentang alam TNKS adalah taman nasional terbesar di Sumatera yang terdiri dari pegunungan Bukit Barisan yang memiliki wilayah dataran tertinggi di Sumatera, Gunung Kerinci (3.805 m). Taman nasional ini juga terdiri dari mata air-mata air panas, sungai-sungai beraliran deras, gua-gua, air terjun-air terjun dan danau kaldera tertinggi di Asia Tenggara, Gunung Tujuh.***2***
Pewarta: Helti Marini SipayungUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026