Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Balai Rejang menyebutkan hulu Sungai Musi dan Sungai Kelingi yang ada di Provinsi Sumatera Selatan berada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Kita punya dua sub Daerah Aliran Sungai atau DAS, yakni sub DAS Musi dan sub DAS Kelingi. Hulu dari DAS Musi dan DAS Kelingi ini ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong," kata Kepala KPHL Bukit Balai Rejang Dedi Wijaya saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dia menjelaskan, keberadaan hulu dari Sungai Musi dan Sungai Kelingi tersebut harus dijaga karena pemanfaatan di daerah hilir sangat penting sehingga berbagai upaya rehabilitasi di bagian hulu supaya terus dilakukan.
Upaya-upaya untuk melestarikan hutan dengan melakukan penanaman pohon, kata dia, merupakan salah satu cara menjaga agar sumber air di bagian hulu tetap ada.
"Kalau tidak ada aksi penanaman pohon di bagian hulu ini artinya masyarakat buta terkait dengan edukasi, untuk itu kita melakukan aksi penanaman pohon di dekat sumber air yang ada di sejumlah titik di Kabupaten Rejang Lebong dengan menanam pohon produktif jenis buah-buahan," terangnya.
Menurut dia, gerakan penanaman pohon jenis buah-buahan di kawasan mata air yang ada di wilayah itu dilaksanakan bersama dengan PLN wilayah Bengkulu dengan lokasi di dekat mata air Bunut Lepek, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur.
"Kondisi sekarang, dengan bertambahnya jumlah penduduk yang sangat luar biasa sehingga kebutuhan lahan agak sulit, artinya keterlibatan kita sangat penting agar bisa menjaga sumber air-sumber air yang ada di tempat mereka," tegasnya.
Dia menambahkan, dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong saat ini selain terdapat Hutan Lindung Bukit Balai Rejang, Hutan Lindung Bukit Daun serta Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang selama ini menjadi tempat flora dan fauna dilindungi hidup serta berkembang biak, juga menjadi sumber air yang mengalir ke sungai-sungai yang ada di Rejang Lebong dan sekitarnya.
Sejauh ini berdasarkan pendataan pihaknya di lapangan kawasan lindung tersebut banyak yang dirambah warga untuk dijadikan lahan perkebunan kopi. Secara aturan perbuatan warga ini tidak diperbolehkan, namun pada era sekarang untuk masyarakat yang sudah terlanjur membukanya bisa dimanfaatkan dengan skema HKM, perhutanan sosial maupun hutan desa.
"Ketika sudah ada keterlanjuran, mereka secara kelompok bisa mengajukan izin pengelolaan, artinya secara pengelolaan mereka dibolehkan tetapi untuk penguasaan hak tidak boleh," demikian Dedi Wijaya.
