Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto mengungkap dirinya memerintahkan TNI mengawal Kejaksaan untuk menyita dua lahan perkebunan sawit ilegal seluas 100.000 hektare sebagaimana telah ditetapkan oleh putusan Mahkamah Agung pada 18 tahun yang lalu.
Di hadapan 400 lebih CEO-CEO global saat sesi dialog bersama Pimpinan Utama Forbes, Steve Forbes, Presiden Prabowo menceritakan proses negara di bawah kepemimpinannya menyita dua perkebunan sawit ilegal seluas 100.000 hektare, yang selama 18 tahun upaya eksekusi itu mandek.
"Perkebunan yang pertama luasnya 50.000 hektare, yang kedua 50.000 hektare, (dan keduanya, red.) melanggar hukum 18 tahun yang lalu. Ada putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan (negara) menyita dua perkebunan tersebut. 18 tahun yang lalu, putusan Mahkamah Agung itu tidak dieksekusi selama 18 tahun," kata Presiden Prabowo dalam sesi dialog dengan Steve Forbes di Forbes Global CEO Conference 2025, Jakarta, Rabu (15/10) malam.
Presiden melanjutkan Jaksa Agung ST Burhanuddin pun melaporkan alasan mandeknya eksekusi putusan pengadilan tersebut.
"Saya perintahkan TNI: Kalian kawal Kejaksaan! Kawal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)! Lindungi mereka! Kalian datang ke sana dan sita. Kami pun mengambil alih 100.000 hektare lahan perkebunan itu, dan tak ada masalah. Jadi, menurut saya ini catatan penting, pemerintah harus menegakkan hukum, dan saya bertekad menegakkan hukum," ujar Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden menyampaikan saat ini ada sekitar 3,7 juta hektare perkebunan sawit ilegal yang telah diambil alih oleh negara.
