Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkulu Tengah tentang Penyebarluasan Informasi dan Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Media Massa. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (6/11) bertempat di Ruang Rapat Bupati Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kegiatan dibuka oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Abdul Hamid, yang sekaligus memimpin jalannya rapat.
Dalam sambutannya, Abdul Hamid menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar setiap produk hukum daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memperhatikan aspek teknis penulisan dan substansi hukum yang baik.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perancang peraturan perundang-undangan dari berbagai instansi, di antaranya Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkulu Tengah Elyandes Kori, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Rahmat Apriadi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Neny Zarniawati, Kepala Bidang KIP Dina Betrasari, serta Perancang dan Calon Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, yaitu Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, Anita Afriani, Rama Apriansyah, dan M. Aprilyan Paguli. Turut hadir pula Perancang dari Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Armi, serta Pranata Humas Dinas Kominfo Trio Wahyudi.
Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, Rahmat Apriadi, menjelaskan bahwa penyusunan Raperbup ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola komunikasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Rancangan peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dalam upaya membangun sistem penyebarluasan informasi yang transparan, akuntabel, serta menjamin sinergi antara pemerintah daerah dengan media massa,” ujarnya.
Hasil pembahasan menghasilkan kesimpulan bahwa Raperbup Bengkulu Tengah tentang Penyebarluasan Informasi dan Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah dengan Media Massa masih memerlukan penyempurnaan. Perbaikan tersebut meliputi judul, konsideran menimbang, dasar hukum mengingat, serta beberapa rumusan pasal dalam batang tubuh.
Abdul Hamid menegaskan pentingnya proses harmonisasi ini agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjadi instrumen efektif dalam mendukung kebijakan komunikasi publik Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil pembahasan dengan penyempurnaan draf sesuai arahan dan masukan dari Kanwil Kemenkum Bengkulu, sehingga Raperbup ini dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan dengan baik.
