Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar Rapat Tim Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris, yang dilaksanakan pada Kamis (6/11/2025) di Ruang Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat.
Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Pande Made Handika, serta Tim Kerja Bidang AHU dan Tim Penyelesaian Laporan Dumas.
Dalam rapat tersebut, Machyudhie menegaskan pentingnya pembentukan tim ini untuk mempercepat proses penyelesaian laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran notaris.
“Tim ini dibentuk untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat diproses dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas laporan yang disampaikan,” ujar Machyudhie.
Adapun peserta rapat terdiri dari unsur Pimpinan Tinggi Pratama, Kabid Pelayanan AHU, para Ketua dan Sekretaris Majelis Pengawas Daerah (MPD), serta Tim Kerja AHU.
Dalam pembahasannya, disampaikan bahwa tim akan menjalankan tugas-tugas strategis, termasuk mempercepat tindak lanjut laporan pengaduan, serta memperkuat koordinasi dengan instansi dan pemangku kepentingan terkait dalam proses klarifikasi maupun verifikasi.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, tim akan segera melakukan inventarisasi seluruh laporan pengaduan masyarakat yang telah diterima oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Apabila ditemukan laporan yang belum ditindaklanjuti, tim akan melakukan telaah awal untuk mengidentifikasi urgensi dan substansi laporan tersebut guna menentukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, koordinasi lanjutan bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan instansi terkait akan dijadwalkan untuk mempercepat proses klarifikasi serta memastikan validitas data.
Setiap tahapan penyelesaian laporan akan dituangkan dalam berita acara resmi dan dilaporkan secara berkala kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bengkulu sebagai bahan evaluasi dan dasar pengambilan keputusan lebih lanjut.
Melalui pembentukan tim ini, diharapkan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat terkait jabatan notaris dapat terlaksana secara lebih terukur, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan komitmen Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas.
