Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menjalin kerja sama dengan UPT Samsat Mukomuko untuk optimalisasi pendapatan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"Kami telah menandatangani kesepakatan kerja sama dengan UPT Samsat Mukomuko. Selanjutnya dua instansi saling membantu untuk memaksimalkan pendapatan dari opsen pajak," kata Kepala BKD Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti melalui Kabid Pendapatan I N. Syahyadi di Mukomuko, Rabu.
Dia menjelaskan, bahwa tiga opsen pajak ini, yakni pajak PKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB.
Lalu, opsen pajak BBNKB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok BBNKB.
Kemudian, opsen pajak MBLB merupakan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah provinsi berdasarkan pokok pajak MBLB.
"Kalau PKB dan BBNKB selama ini pajak dari provinsi, sedangkan kabupaten mendapatkan pembagian, sedangkan MBLB merupakan pajak milik kabupaten dan kota, sedangkan provinsi mendapat pembagian," ujarnya.
BKD Mukomuko bekerja sama dengan UPT Samsat Mukomuko dalam hal pelaksanaan pemungutan tiga jenis pajak ini, serta bantuan sarana dan prasarana penunjang kegiatan penagihan pajak.
Personel BKD Kabupaten Mukomuko sebelumnya ikut membantu UPT Samsat dan Satlantas Polres Mukomuko dalam melakukan razia gabungan terhadap kendaraan yang melanggar aturan karena belum membayar pajak kendaraan bermotor di daerah ini.
Selain itu, pihak BKD Mukomuko juga membantu UPT Samsat dalam mensosialisasikan opsen pajak PKB dan BBNKB kepada masyarakat baik melalui pemerintah kecamatan dan desa serta melalui media massa.
Sedangkan, UPT Samsat Mukomuko dilibatkan dalam tim BKD untuk menagih pajak MBLB ke pelaku usaha tambang galian C dan kepada penyedia barang dan jasa pemerintah yang menggunakan material batu dan pasir. (Adv)
