Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bengkulu mendukung usulan Indonesia untuk pembahasan royalti musik dan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di tingkat global.
"Usulan Indonesia untuk menggelar pertemuan khusus membahas royalti musik dan pemanfaatan AI merupakan langkah strategis yang sangat relevan dengan tantangan global saat ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi di Bengkulu, Senin.
Hal itu merujuk soal Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melakukan intervensi dan mengusulkan ada pertemuan khusus antara Jepang dan ASEAN untuk membahas secara spesifik terkait royalti dan artificial intelligence (AI).
"Kami di Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu sepenuhnya mendukung inisiatif ini karena akan memperkuat posisi ASEAN dalam memperjuangkan perlindungan kekayaan intelektual di tengah pesatnya perkembangan teknologi," katanya.
Sebelumnya, ASEAN dan Jepang menyelenggarakan Pertemuan Pertama Menteri Hukum di Manila pada Sabtu, 15 November 2025.
Pertemuan itu menandai tonggak penguatan kerja sama di bidang hukum dan keadilan, serta memperdalam kemitraan strategis antara ASEAN dan Jepang.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melakukan intervensi dan mengusulkan ada pertemuan khusus antara Jepang dan ASEAN untuk membahas secara spesifik terkait royalti dan artificial intelligence (AI).
"Indonesia mengusulkan ada workshop yang membahas kekayaan intelektual terkait royalti dari musik dan konten media oleh artificial intelligence platform global," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia sedang mengusulkan "Indonesia Proposal" terkait royalti yang akan dibahas khusus dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Kantor World Intellectual Property (WIPO) Jenewa, Swiss, pada Desember 2025.
Selain terkait royalti, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menekankan pentingnya keberlanjutan kerja sama antara ASEAN dan Jepang, khususnya dalam pengembangan kerangka hukum di bidang perdata dan komersial.
