Kabupaten Kepahiang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menerima pelimpahan lima tersangka dari Polres Kepahiang, Provinsi Bengkulu terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan irigasi Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VIII.
Sebanyak lima tersangka tersebut, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Karmoli, Tenaga Ahli (TA) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Firli, Kepala Desa Bogor Baru Adi Kustian, Kepala Desa Kampung Bogor Subandi, dan Kepala Desa Pagar Gunung Hendri.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Kepahiang Nanda Hardika menerangkan bahwa kelima tersangka tersebut akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kelas II A Bengkulu.
"Hari ini kami sudah menerima tahap kedua dari pihak penyidik, selanjutnya kelima tersangka ini kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata dia.
Pihaknya juga menerima barang bukti, yaitu uang tunai Rp308 juta serta satu kendaraan roda empat jenis Toyota Vellire berwarna putih.
Kejari Kepahiang telah menyiapkan sembilan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas mengawal penanganan kasus tersebut di persidangan.
"Sejauh ini berkas perkara lengkap dan nantinya di persidangan kita mempersiapkan sekitar 9 orang jaksa," kata Dika.
Kasus dugaan korupsi proyek P3-GAI BBWS bermula saat dua tersangka utama, yaitu Karmoli dan Firli yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Juni 2023 oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang.
Pada 3 November 2025, penyidik juga melakukan penahanan terhadap tiga kepala desa, yaitu Kepala Eesan Pahar Gunung Hendri, Kepala Desa Bogor Baru Adi Kustian, dan Kepala Desa Kampung Bogor Subandi sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek P3-TGAI BBWS.
