Kota Bengkulu (ANTARA) - Bengkulu, Rabu malam, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu menuntut 12 terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara Rp2,8 miliar di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Arief Wirawan menyampaikan tuntutan pidana terhadap para terdakwa disesuaikan dengan peran masing-masing, nilai kegiatan, serta pengembalian kerugian negara.

“Terhadap 12 terdakwa, tuntutan yang kami ajukan berbeda-beda berdasarkan peran masing-masing, nilai kegiatan yang dilaksanakan, serta pengembalian kerugian negara yang dilakukan,” ujar Arief di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Rabu malam.

Ia menjelaskan, mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto, dituntut pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Terdakwa lainnya, Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Rahmat Fajar serta pejabat fungsional Dinas Pertanian Kaur Junaidi Habdilah, masing-masing dituntut pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Untuk para pihak swasta atau kontraktor, terdakwa Beben Satria Sastra Subrata dituntut pidana penjara tiga tahun serta denda Rp100 juta subsider 60 hari dan uang pengganti Rp227 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

Terdakwa Asdi Asmanto dituntut pidana penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari dan uang pengganti Rp260 juta subsider satu tahun 10 bulan penjara.

Terdakwa Kamarlan dituntut pidana penjara tiga tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp262 juta subsider satu tahun 10 bulan penjara.

Terdakwa Jefri Anthoni dituntut pidana penjara tiga tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp100 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

Terdakwa Eko Agrelyo dituntut pidana penjara dua tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp8 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

Terdakwa Yulius dituntut pidana penjara tiga tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp250 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

Terdakwa Nizarudin dituntut pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Terdakwa Yisis Traefendi dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp469 juta subsider satu tahun enam bulan penjara. Dari jumlah tersebut dikurangi pengembalian sebesar Rp339 juta.

Terdakwa Apri Makrisa dituntut pidana penjara tiga tahun, denda Rp100 juta subsider 60 hari, serta uang pengganti Rp250 juta dikurangi Rp25 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

Arief menyebutkan, sejumlah terdakwa telah mengembalikan kerugian negara baik secara penuh maupun sebagian, sementara sebagian lainnya belum melakukan pengembalian.

"Kita memberikan tuntutan berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan saksi selama persidangan. Kita juga tetap berpendapat bahwa unsur kerugian negara dalam perkara tersebut terbukti sesuai fakta-fakta persidangan," ujar dia.

Sebab, hingga saat ini total kerugian negara yang telah berhasil dipulihkan mencapai Rp1,7 miliar dan sisanya yaitu Rp1 miliar lebih masih belum dikembalikan.
 



Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026