"Menurut data dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pasaman sampai Juni 2012 telah terjadi banyak kasus perceraian di kalangan PNS," kata Bupati Pasaman Benny Utama di Lubuk Sikaping, Rabu.
Dia mengatakan, setiap PNS mesti menjaga nama baik dan martabat pemerintah dalam semua tindakan, termasuk dengan menghindari diri untuk melakukan perceraian dalam berumah tangga.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Bupati Pasaman telah melayangkan surat tertanggal 27 Juni 2012 kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Bagian, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Daerah dan Kepala Sekolah SMA/SMK/SMP untuk melakukan pembinaan terhadap PNS di masing-masing instansi.
Dalam surat tersebut ditegaskan kepada setiap kepala atau atasan agar memperketat rekomendasi proses izin perceraian pada kalangan PNS.
Selain itu, setiap PNS mesti diarahkan untuk aktif dalam melaksanakan wirid pengajian, sehingga dapat menambah wawasan dalam beragama.
"Setiap atasan mesti melakukan pembinaan kepada PNS dan keluarga agar dapat memahami hakikat sesungguhnya hidup dalam berumah tangga," kata bupati.
Lebih lanjut Bupati memperingatkan kepada setiap atasan untuk menindak tegas para PNS yang beristri lebih dari satu (orang) atau menjadi istri kedua/tiga/empat tanpa izin atasan.
Dengan diberlakukan upaya tersebut diharapkan dapat menekan terjadinya kasus perceraian di kalangan PNS, khususnya di Kabupaten Pasaman.
Selain itu, dengan memperketat peluang untuk melakukan perceraian pada kalangan PNS akan dapat menjaga wibawa pemerintah dari pandangan miring masyarakat. Sehingga hal tersebut juga dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat setempat untuk tidak melakukan kasus perceraian dalam rumah tangga mereka. (ANT)
: Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.