Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pengaktifan kembali atau reaktivasi sebanyak 2.063 warga setempat sebagai penerima bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) ke pemerintah pusat.
Kepala Dinsos Rejang Lebong Hambali didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial Noviansyah di Rejang Lebong, Senin, mengatakan ribuan warga tersebut sebelumnya dinonaktifkan dari kepesertaan lantaran terindikasi berada pada desil 6 hingga 10 dalam data tingkat kesejahteraan masyarakat.
"Terhitung sejak tanggal 1 hingga 10 Februari 2026 kemarin, Dinsos Rejang Lebong sudah mengusulkan 2.063 warga untuk pengaktifan kembali BPJS Kesehatannya," kata dia.
Dia menjelaskan program PBI-JK dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara regulasi diperuntukkan bagi warga tidak mampu yang berada pada kategori desil 1 hingga 5. Penonaktifan otomatis terjadi bagi warga yang terdata di atas kategori tersebut.
Namun, pemerintah daerah memberikan kesempatan bagi warga yang terdampak penonaktifan untuk diusulkan kembali melalui petugas admin Dinsos Rejang Lebong agar mendapatkan proteksi kesehatan kembali.
"Penginputan datanya dilakukan langsung oleh petugas admin Dinsos Rejang Lebong guna mengejar kecepatan waktu, mengingat banyak operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di 156 desa dan kelurahan yang saat ini tidak aktif," katanya.
Selain 2.063 jiwa yang sudah masuk dalam usulan awal, Dinsos mencatat masih terdapat sekitar 21.000 jiwa yang akan diusulkan secara bertahap, baik mereka yang sebelumnya merupakan peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun Jamkesda yang terintegrasi BPJS Kesehatan.
Terkait warga yang dalam kondisi darurat atau sedang menjalani pengobatan namun kartu kepesertaannya tidak aktif, pihaknya telah menerima 73 pengajuan. Dari jumlah tersebut, 64 orang disetujui aktivasinya, sementara sembilan orang ditolak dan diarahkan ke kepesertaan mandiri karena dianggap mampu.
Dia mengimbau bagi warga tidak mampu yang membutuhkan aktivasi kartu untuk keperluan berobat agar segera mengajukan permintaan ke Dinsos setempat.
"Syaratnya membawa surat permohonan berobat yang diketahui pihak desa atau lurah, serta surat keterangan medis dari puskesmas," demikian Hambali.
Pewarta: Nur MuhamadUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026