Bahkan perubahan itu diperkuat dalam perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang bunyi pasal dari Undang-Undang Kekausaan Kehakiman naik dengan mengatakan bahwa ada empat peradilan, yakni peradilan militer, agama, PTUN dan umum.
“Kalau dibaca risalahnya, (perubahan) itu bukan sekedar gagah-gagahan. Menaikkan empat peradilan dalam perubahan UUD adalah menyempurnakan atau memastikan bahwa paradigma peradilan kita memang masih satu atap,” katanya.
Kemudian pada perubahan pertama Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004 pada pasal 42, 43, 44 dan 45 yang mengatur secara detail bagaimana mengalihkan semua peradilan itu di bawah Mahkamah Agung.
Zainal juga mengaitkan persoalan peradilan militer ini dengan Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 khususnya Pasal 3 ayat (4) di mana Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum militer dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum.
“Itu ada dalam Tap MPR,” katanya.
Norma ini juga jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 pada pasal 65.
Di saat politik hukum berubah dengan adanya amandemen UUD 1945, tetapi peradilan militer tetap sama tidak ikut berubah. Banyak tulisan yang menyampaikan peradilan militer Indonesia telah jauh ketinggalan zaman dan tidak sesuai lagi dengan kehidupan hukum dan ketatanegaraan, salah satunya tulis dari Prof Jimly Asshiddiqie. Bahkan tidak sesuai dengan sistem peradilan berdasarkan UUD 1945.
Pewarta: Laily RahmawatyUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026