“Herannya, kita pertahankan dia (peradilan militer), tidak ada tindakan negara untuk mau menyelesaikan itu,” kata Zainal.

Dia mengatakan tantangan besar bagi MK untuk menimbang betul, mendorong menyelesaikan pekerjaan rumah yang tidak kunjung diselesaikan sudah hampir 20 tahun dan dibiarkan mengambang.

“Menurut saya sudah mereproduksi ketidakadilan yang dilakukan secara berulang-ulang seperti misalnya dua di antaranya terjadi pada korban yang menjadi pemohon (JR),” katanya.

Sementara itu, Dr Al Araf menyampaikan revisi UU Peradilan Militer bukan sebatas untuk kepentingan publik, tapi juga untuk kepentingan anggota militer itu sendiri yang paling utama.

“Karena, jika terdapat kasus yang melibatkan anggota militer, yang mereka merasa ketidakadilan dari proses hukum yang terjadi,” katanya.

Dia mengungkapkan, di dalam sistem peradilan militer, anggota militer sulit untuk mendapatkan hak-hak sebagaimana jaminan hak yang diatur dalam mekanisme peradilan umum yang mendasarkan prinsip-prinsip diatur dalam KUHAP.

Sering kali dalam kasus-kasus kekerasan politik yang dilakukan oleh militer, kata dia, yang berujung pada pelanggaran HAM berat hanya bawahan yang akhirnya dijadikan korban. Padahal bawahan hanya menjalankan perintah dari atasan,

“Oleh karena itu, reformasi peradilan militer agar militer tunduk dalam peradilan umum, sesungguhnya adalah kebutuhan bagi militer itu sendiri untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi,” kata Al Araf.



Pewarta: Laily Rahmawaty
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026