Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang mengkaji rencana mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Rencana tersebut dikemukakan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin. Menurut Meutya, saat ini rencana kebijakan tersebut sedang dalam tahap konsultasi publik.
"Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Menkomdigi Meutya.
Dia menuturkan saat ini pemberian nomor ponsel saat membuat akun media sosial masih bersifat opsional. Dengan mencantumkan nomor telepon, identitas pengguna media sosial dan unggahannya menjadi akuntabel.
"Mereka (pengguna media sosial) menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," ujar Meutya.
Selain itu, Kemkomdigi juga akan memperkuat identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital, terutama dalam menghadapi ancaman misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.
Kemkomdigi secara aktif melakukan patroli siber untuk menindak konten disinformasi dan ujaran kebencian melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Kementerian juga memperketat pengawasan terhadap platform digital dan media sosial, termasuk meminta pelaporan transparansi serta penjelasan mengenai sistem moderasi konten yang dimiliki platform.
Menurut Meutya, tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah, yakni sekitar 20 persen.
Oleh karena itu, pemerintah memeriksa dan menginvestigasi langsung sejumlah platform digital, salah satunya ialah Meta terkait penanganan hoaks kesehatan dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak PP Tunas.
Pemerintah juga sedang mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia guna mempercepat koordinasi dengan pemerintah terkait perlindungan ruang digital.
Menkomdigi Meutya mengatakan upaya pemerintah tidak berhenti di ranah platform, tetapi, juga menjangkau langsung ke masyarakat melalui edukasi dan sosialisasi.
"Kita meyakini bahwa hal-hal untuk menjaga ketahanan nasional di sosial media tidak berarti seluruh kegiatannya harus di media sosial. Tapi, pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi, itu menjadi peran yang juga amat penting," kata Meutya.
Pewarta: Farhan Arda NugrahaUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026