Perbuatan tersebut disebut dilakukan secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Wasinton, tindakan menyembunyikan jasad korban menjadi bagian dari rangkaian perbuatan pidana yang memperlihatkan adanya upaya menghilangkan jejak kematian korban setelah kejadian berlangsung.

Sementara itu, untuk terdakwa 2 dan terdakwa 3, Oditur Militer menyatakan keduanya terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.

"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Wasinton.

Dalam uraian tuntutannya, Oditur Militer menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun alasan pemaaf atas perbuatan yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh terdakwa dinilai harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Adapun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Dalam persidangan, Oditur Militer menyebut motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin mendapatkan uang.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026