Jakarta (ANTARA) - Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, menuntut tiga prajurit TNI kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) dengan hukuman penjara empat hingga 12 tahun.

"Berkaitan, kami mohon agar para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (Kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) dijatuhi pidana berikut," kata Wasinton dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

"Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun," ujar Wasinton.

Dalam persidangan, Oditur Militer menyebut motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin mendapatkan uang.

Adapun hal yang memberatkan para terdakwa antara lain tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI, khususnya satuan Kopassus tempat para terdakwa berdinas.



Pewarta: Siti Nurhaliza
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026