Lalu, perbuatan para terdakwa merusak atau mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat, khususnya satuan Kopassus tempat para terdakwa berdinas.
Tindakan para terdakwa juga dinilai menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Oditur menyebut istri korban kehilangan suami, sementara anak-anak korban kehilangan sosok ayah akibat perbuatan para terdakwa.
Hal memberatkan lainnya, para terdakwa disebut tidak pernah meminta maaf kepada istri korban maupun keluarga korban selama proses perkara berlangsung.
Oditur juga menilai para terdakwa lebih mengutamakan keinginan memperoleh uang dibanding menjaga kehormatan sebagai prajurit TNI AD.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa. Ketiganya dinilai menyesali perbuatannya dan memiliki riwayat penugasan operasi di daerah konflik.
Serka Mochamad Nasir tercatat empat kali menjalani tugas operasi di bawah Satgas Papua, Kopda Feri Herianto pernah dua kali menjalankan operasi di Poso dan Papua, sedangkan Serka Frengky Yaru telah empat kali bertugas operasi di Papua.
Khusus Serka Frengky Yaru, Oditur juga mempertimbangkan adanya surat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus dengan nomor B/81/V/2026 tertanggal 12 Mei 2026.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 14.50 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua yakni Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Pewarta: Siti NurhalizaUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026