"Kami telah mengajukan dana pembelian mobil perekaman data e-KTP di APBD perubahan tahun ini dan APBD 2019," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Mukomuko Badri Rusli di Mukomuko, Sabtu.
Ia menyatakan, instansinya telah mengajukan satu unit mobil beserta dengan peralatan perekaman data e-KTP kepada satuan tiga pemerintah daerah setempat yang membuat perencanaan kegiatan untuk setiap organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
Ia mengajukan, pengadaan satu unit mobil pelayanan perekaman data e-KTP keliling ini dalam APBD perubahan tahun ini, atau di APBD 2019.
Instansinya, katanya, membutuhkan dana sebesar Rp415 juta untuk membeli satu unit mobil dan peralatan perekaman data e-KTP sebesar Rp250 juta.
Ia mengatakan, pengajuan anggaran pengadaan anggaran untuk membeli satu unit mobil beserta peralatan perekaman data e-KTP bersamaan dengan pengajuan pengadaan peralatan perekaman data e-KTP untuk mengganti peralatan e-KTP di 12 dari 15 kecamatan yang rusak dan dicuri.
Ia menyebutkan, total keseluruhan anggaran untuk pengadaan satu unit mobil beserta peralatan dan peralatan perekaman data e-KTP untuk 12 kecamatan di daerah itu sekitar Rp2 miliar.
Ia menyatakan, mobil perekaman data e-KTP keliling untuk memberikan pelayanan kepada warga yang sudah lanjut usia dan disabilitas yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan," ujarnya.
Pewarta: Ferri AriantoUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.