Lubukbasung (ANTARA) - Sebagian hutan mangrove di Pasia Paneh, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, dialihfungsikan menjadi tambak udang menurut pejabat Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) setempat.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Resor Agam Ade Putra di Lubukbasung, Kamis, mengatakan bahwa ada investor yang membuka area hutan mangrove seluas 1,5 hektare untuk membangun tambak serta membangun jalan sepanjang 1,8 kilometer dengan lebar delapan meter di kawasan itu.
"Ini berdasarkan pengamatan yang kita lakukan dengan anggota Polsek Tanjungmutiara dan masyarakat setempat Rabu (27/3), setelah ada laporan dari masyarakat terkait alih fungsi mangrove ke Polsek Tanjungmutiara," katanya.
Ia menjelaskan kawasan hutan mangrove itu merupakan tempat tinggal satwa seperti kucing bakau, bangau tong-tong, dan buaya muara. Aparat BKSDA menemukan telur-telur buaya muara sekitar 500 meter dari lokasi pembangunan tambak.
"Sungai di Tiku merupakan habitat buaya muara dan sering terjadi konflik satwa dengan manusia akibat menyempitnya habitat setelah terjadinya ahli fungsi lahan," katanya.
BKSDA akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk mencegah perluasan alih fungsi kawasan hutan mangrove tersebut.
Ketua Lembaga Sosial Masyarakat Membangun Bersama Membela Bangsa Agam Lukman mengatakan pemerintah harus menindak tegas pelaku alih fungsi hutan mangrove.
Ia mengatakan sebelumnya satu hektare area hutan mangrove di Gasan Ketek, Nagari Tiku Selatan, juga dialihfungsikan.
Ahli fungsi area hutan mangrove melanggar Peraturan Daerah No 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Agam, serta Peraturan Presiden Republik Indonsea No 73 tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Mangrove merupakan daerah dilindungi dan dipertahankan keberadaannya sebagai ekosistem, penahan abrasi pantai, habitat dari berbagai jenis ikan...," kata Lukman.
Alih fungsi hutan mangrove kembali terjadi, pelaku harus ditindak
Kamis, 28 Maret 2019 11:07 WIB 6051