Jakarta (ANTARA) - Memperingati hari berkabung nasional setelah wafatnya Presiden ketiga Republik Indonesia B.J Habibie sejumlah instansi pemerintah di Jakarta Pusat mengibarkan bendera setengah tiang.
Salah satunya seperti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan Antara,Bendera Merah Putih yang dikibarkan setengah tiang terpasang di halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengibaran bendera setengah tiang untuk memperingati gugurnya B.J Habibie sebagai tokoh nasional dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur.
"Iya benar, akan dikibarkan bendera setengah selama tiga hari," kata Makmur saat dikonfirmasi, Kamis.
Selain Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat juga melakukan hal serupa sesuai instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
"Sudah terpasang dari pagi, mengikuti instruksi dari Pemerintah Pusat," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi saat dihubungi Antara.
Pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang merupakan instruksi yang diberikan dari Pemerintah Pusat sebagai hari berkabung nasional mulai tanggal 12 September 2019- 14 September 2019.
Sebelumnya, Presiden B.J Habibie menghembuskan nafas terakhirnya di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat pada Rabu (11/9) pukul 18.05 WIB.
Habibie wafat, instansi pemerintah kibarkan bendera setengah tiang
Kamis, 12 September 2019 13:29 WIB 1604