Kalau provokator, masih didalami, memang belum tahu orangnya, dan pasti akan tahu seperti provokator isu menyesatkan yang mengakibatkan terjadinya kasus kekerasan dan pembunuhan di Pulau Lombok, beberapa waktu lalu..."Mataram (ANTARA Bengkulu) - Aparat kepolisian menangkap 90 orang tersangka tindak pidana perusakan, pencurian dan penjarahan pada kerusuhan di Sumbawa Besar, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Sudah 90 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sejumlah tindak pidana pada kerusuhan tersebut, dan sekarang sedang diperiksa di Polres Sumbawa," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Sukarman Husein di Mataram, Rabu.
Sukarman mengatakan, dari 90 orang tersangka itu, ada yang dijerat pasal 170 junto pasal 183 KUHP tentang perusakan dan pembakaran secara bersama-sama, dan ada pula yang dijerat pasal 363 dan 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan atau bersama-sama melakukan pencurian.
Hanya saja, polisi belum berhasil mengidentifikasi provokator kerusuhan pada Selasa (22/1) siang hingga malam tersebut, namun masih tetap mendalami permasalahannya.
"Kalau provokator, masih didalami, memang belum tahu orangnya, dan pasti akan tahu seperti provokator isu menyesatkan yang mengakibatkan terjadinya kasus kekerasan dan pembunuhan di Pulau Lombok, beberapa waktu lalu," ujarnya.
Menurut Sukarman, Polda NTB mendukung penuh jajaran Polres Sumbawa dalam penanganan kasus kerusuhan itu, termasuk melibatkan penyidik guna membantu penyidik polres.
Dukungan pengamanan wilayah juga dilakukan, dan saat ini sebanyak 1.661 personel dikerahkan ke Kabupaten Sumbawa, termasuk satuan Brimob Polda NTB dari Kabupaten Dompu dan Sumbawa Barat.
"Ada juga perkuatan pasukan Brimob dari Jawa Timur sebanyak 131 orang, yang sudah melaksanakan tugas di Kabupaten Sumbawa," ujarnya.
Versi Polda NTB, dalam kerusuhan yang yang dipicu oleh isu menyesatkan yang mengait-ngaitkan kecelakaan lalu lintas dengan unsur SARA itu, sebanyak 35 rumah dibakar, puluhan rumah lainnya rusak berat, dua unit toko dan dua swalayan juga dijarah dan dibakar.
Selain itu, empat mobil dan tujuh sepeda motor dibakar, satu unit hotel (Hotel Tambora) dibakar dan satu bengkel dirusak dan dijarah.
Tujuh sepeda motor lainnya dirusak, enam unit toko dibakar, dan 142 unit kios di Pasar Seketeng, Kecamatan Sumbawa, juga dibakar.
Kerusuhan itu dipicu oleh isu menyesatkan pascatewasnya Arniati (30) yang beragama Islam dalam kecelakaan sepeda motor yang dikendarai anggota Polri yang beragama Hindu Brigader I Gede Eka Swarjana (31). Arniati yang diketahui merupakan pacar anggota polisi itu membonceng di sepeda motor itu.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Januari sekitar pukul 23.00 Wita, di jalan raya jurusan Sumbawa-Kanar kilometer 15-16 di dekat tambak udang Dusun Empang, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Kronologis kejadian yakni sepeda motor Yamaha Mio DK 5861 WY melaju dari arah Kanar menuju arah Sumbawa, dan ketika tiba di dekat tambak udang itu, kendaraan selip dan terjatuh ke kanan jalan.
Namun, kasus itu dikait-kaitkan dengan unsur SARA dan isu yang berkembang wanita itu bukan tewas akibat kecelakaan lalu lintas, tetapi diperkosa dan dibunuh. (ant)
Editor : Helti Marini S
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.