Mukomuko, Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menambah honor sebanyak 60 orang petugas pemadam kebakaran dari Rp450.000 menjadi Rp640.000 per bulan per orang pada 2013.
"Tahun ini petugas pemadam kebakaran kita mendapat penambahan honor, meskipun tidak sebesar usulan awal kami Rp800.000 per bulan," kata Kabid Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko, Iskandar, di Mukomuko, Jumat.
Ia berharap, dengan adanya penambahan itu minimal dapat membantu mereka agar lebih semangat lagi bekerja.
"Kalau mau sama dengan upah minimum provinsi (UMP) kemungkinan belum bisa, karena keterbatasan APBD tahun ini, jadi untuk sementara biarnya sebesar itu, dan tahun berikutnya akan diperjuangkan naik lagi," katanya.
Ia menjelaskan, sudah sepantasnya petugas pemadam kebakaran mendapat honor lebih besar dari honorer lain di daerah itu mengingat tugas yang dijalankannya sangat berat, mengatasi bencana alam kebakaran.
Jadi mereka, kata dia, selalu menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan tugasnya di lokasi kebakaraan.
Selain penambahan honor, ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengusulkan agar semua petugas pemadam kebakaran di daerah itu diberikan jaminan asuransi keselamatan kerja dari Jamsostek.
"Kami telah mengusulkan dananya kepada pemerintah setempat agar mereka dapat asuransi tenaga kerja, dan dana yang dibutuhkan agar setiap orang sebesar Rp50.000 per tahun," katanya.
Sehingga, lanjutnya, total dana yang harus dikeluarkan untuk mendaftarkan sebanyak 60 orang petugas pemadam kebakaran itu sebesar Rp3.150.000 per tahun.
"Masa tidak ada dana sebesar itu untuk mereka, jika tidak ada kemungkinan instansi ini yang mengeluarkan," katanya menekankan. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013
"Tahun ini petugas pemadam kebakaran kita mendapat penambahan honor, meskipun tidak sebesar usulan awal kami Rp800.000 per bulan," kata Kabid Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mukomuko, Iskandar, di Mukomuko, Jumat.
Ia berharap, dengan adanya penambahan itu minimal dapat membantu mereka agar lebih semangat lagi bekerja.
"Kalau mau sama dengan upah minimum provinsi (UMP) kemungkinan belum bisa, karena keterbatasan APBD tahun ini, jadi untuk sementara biarnya sebesar itu, dan tahun berikutnya akan diperjuangkan naik lagi," katanya.
Ia menjelaskan, sudah sepantasnya petugas pemadam kebakaran mendapat honor lebih besar dari honorer lain di daerah itu mengingat tugas yang dijalankannya sangat berat, mengatasi bencana alam kebakaran.
Jadi mereka, kata dia, selalu menghadapi berbagai risiko ketika menjalankan tugasnya di lokasi kebakaraan.
Selain penambahan honor, ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengusulkan agar semua petugas pemadam kebakaran di daerah itu diberikan jaminan asuransi keselamatan kerja dari Jamsostek.
"Kami telah mengusulkan dananya kepada pemerintah setempat agar mereka dapat asuransi tenaga kerja, dan dana yang dibutuhkan agar setiap orang sebesar Rp50.000 per tahun," katanya.
Sehingga, lanjutnya, total dana yang harus dikeluarkan untuk mendaftarkan sebanyak 60 orang petugas pemadam kebakaran itu sebesar Rp3.150.000 per tahun.
"Masa tidak ada dana sebesar itu untuk mereka, jika tidak ada kemungkinan instansi ini yang mengeluarkan," katanya menekankan. (Antara)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013