Bengkulu (Antara Bengkulu) - Lembaga "Women Crisis Center" Cahaya Perempuan Bengkulu memprotes kebijakan penegak hukum yang menangguhkan penahanan BA, tersangka pelaku perdagangan perempuan.

"Kami memprotes kepolisian yang mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka karena ini sangat melukai rasa keadilan bagi korban," kata Kepala Divisi Pelayanan WCC Cahaya Perempuan Bengkulu, Rina Revliandra di Bengkulu, Selasa.

Ia mengatakan hal itu kepada wartawan usai bertemu dengan Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, menyampaikan aspirasi mereka tentang kebijakan kepolisian yang menangguhkan tersangka, BA.

Menurutnya, keputusan itu menyisakan tanda tanya besar sebab sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BA sempat melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

"Lalu sekarang penangguhan penahanan dikabulkan, ini menjadi tanda tanya," katanya.

Selain itu menurutnya, WCC juga telah menggalang dukungan dari berbagai lembaga dan perseorangan dimana hingga saat ini terdapat 179 orang pendukung petisi yang menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka pelaku perdagangan perempuan itu.

Dukungan yang mengalir ke WCC Bengkulu menurutnya berasal dari berbagai kalangan di Tanah Air yang mendesak penegak hukum menuntaskan kasus ini seadil-adilnya.

Rina mengatakan pelaku perdagangan perempuan dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia.

Sementara dalam kasus BA, selain Undang-undang perdagangan manusia, juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002.

"Kami meminta Komisi I memfasilitasi kami untuk membahas masalah ini dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian," katanya.

Selain itu, WCC juga mendesak Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu untuk menggunakan hak pengawasannya untuk mendorong penegak hukum agar menuntaskan kasus ini.

Rina juga menambahkan bahwa kondisi korban saat ini dalam keadaan baik meski tidak dapat melanjutkan sekolahnya karena menghadapi kasus ini dan keterbatasan ekonomi.

"Korban tetap melakukan konseling dan keadaannya secara fisik sudah baik tapi secara psikologis masih butuh pemulihan," katanya.

BA, mantan pejabat daerah diduga melakukan transaksi seksual dengan seorang anak perempuan di bawah umur yang merupakan korban perdagangan manusia atau "trafficking" sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Rina mengatakan dengan penangguhan tersebut, korban merasa terancam keselamatannya sehingga meminta penegak hukum segera melakukan penahanan. (ANT)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013