Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu, Zaryana Rait, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi siap mengundurkan diri sehingga roda pemerintahan daerah itu tetap berjalan baik.

"Saya siap mengundurkan diri jika proses hukum ini berjalan pada tahapan yang lebih tinggi," katanya saat ditemui seusai memimpin sidang paripurna pelantikan Bupati Seluma Bundra Jaya di Bengkulu, Jumat.

Ia mengatakan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dengan dugaan menerima hadiah atau janji dari mantan Bupati Seluma Murman Efendi ia belum menerima surat apapun dari KPK.

Bahkan, ia dan dua orang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seluma lainnya, yakni Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir belum pernah dipanggil oleh KPK.

"Kami pernah diperiksa setahun lalu sebagai saksi atas kasus dugaan penyuapan mantan Bupati Seluma Murman Efendi dan 1 Februari 2013 ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selain itu, kata dia, penetapan dirinya dan dua pimpinan DPRD serta seorang anggota atas nama Pirin Wibisono sebagai tersangka baru diketahui dari berita di televisi dan media "online".

Dengan kondisi itu, ia mengaku sangkaan terhadap dirinya masih multitafsir, apakah kasus penyusunan Perda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan atau kasus pengerjaan fisik proyek itu.

"Karena kami belum menerima surat apapun dari KPK tentang penetapan sebagai tersangka," katanya.

Zaryana mengatakan saat ini kinerja sebagai pimpinan DPRD Seluma masih berjalan normal dengan agenda prioritas penyusunan APBD tahun anggaran 2013.

Saat ini, kata dia, penyusunan APBD masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Sebelumnya pada 1 Februari 2013, KPK menetapkan Ketua DPRD Seluma, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan bupati Seluma periode 2009-2014.

"Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan bupati Seluma periode 2009-2014, KPK telah menetapkan tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup," kata juru bicara KPK Johan Budi.

Ada empat orang pejabat DPRD Seluma yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ZR (Zaryana Rait) selaku ketua DPRD Seluma, JS (Jonaidi Syahri) Wakil Ketua DPRD Seluma, MT (Muchlis Thoiri) sebagai Wakil Ketua DPRD Seluma dan PW (Pirin Wibisono), anggota DPRD Seluma," ungkap Johan.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Dalam kasus ini mantan Bupati Seluma Murman Efendi telah divonis penjara selama dua tahun oleh pengadilan Tipikor Jakarta.

Murman terbukti menyuap 27 anggota DPRD untuk memproses dan menyetujui Raperda tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan, melalui pelaksanaan pekerjaan tahun jamak untuk masa lima tahun anggaran menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2010, serta perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2011. (Antara)

Pewarta:

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013