Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPRD Seluma, Bengkulu, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan bupati Seluma periode 2009-2014.
"Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan bupati Seluma periode 2009-2014, KPK telah menetapkan tersangka setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Ada empat orang pejabat DPRD Seluma yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
"Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ZR (Zaryana Rait) selaku ketua DPRD Seluma, JS (Jonaidi Syahri) Wakil Ketua DPRD Seluma, MT (Muchlis Thoiri) sebagai Wakil Ketua DPRD Seluma dan PW (Pirin Wibisono), anggota DPRD Seluma," ungkap Johan.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan di sekitar ibu kota Kabupaten Seluma tahun jamak 2011 yang mencapai Rp20 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp20 miliar atas pelaksanaan proyek tahun jamak tahun anggaran 2011.
Proyek tahun jamak dengan periode 2009 hingga 2014 di kabupaten Seluma tersebut bernilai Rp381 miliar.
Direktur PT Puguk Sakti Permai Warsidawaty yang merupakan pelaksana proyek infrastruktur tersebut adalah istri mantan Bupati Seluma, Murman Efendi.
Sementara penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan mantan Bupati Seluma Murman Efendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan fisik proyek yang didanai dengan sistem tahun jamak tersebut.
Selain Murman Efendi, Kejati juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya yakni anak Murman, J selaku Direktur PT Puguk Sakti Permai, AP selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seluma dan S selaku PPTK.
Pada 21 Februari 2012 mantan Bupati Murman Efendi divonis dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan penjara karena terbukti menyuap 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014 agar menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pengikatan dana anggaran infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2010. (ANT)
KPK tetapkan ketua DPRD Seluma sebagai tersangka
Jumat, 1 Februari 2013 17:01 WIB 1384
.....Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ZR (Zaryana Rait) selaku ketua DPRD Seluma, JS (Jonaidi Syahri) Wakil Ketua DPRD Seluma, MT (Muchlis Thoiri) sebagai Wakil Ketua DPRD Seluma dan PW (Pirin Wibisono), anggota DPRD Seluma.....