Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu telah menetapkan nilai zakat fitrah tertinggi di kota itu jika dikonversi kerupiah sebesar Rp35 ribu per orang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu Yasaroh mengatakan nilai tersebut ditentukan berdasarkan harga beras kualitas terbaik di kota itu.

"Untuk yang konsumsi beras kualitas terbaik atau super seperti beras manggis itu nilai zakat fitrahnya kalau dirupiahkan sebesar Rp35 ribu per orang," kata Yasaroh di Bengkulu, Selasa (28/4).

Ia menambahkan, untuk masyarakat yang sehari-hari mengkonsumsi beras kualitas menengah, maka nilai zakat fitrahnya jika dirupiahkan Rp30 ribu per orang.

Sedangkan untuk masyarakat yang sehari-harinya mengkonsumsi beras dengan kualitas dibawah menengah maka nilai zakat fitrahnya Rp25 ribu per orang.

"Kalau untuk ukuran beras seperti biasa 10 canting beras dengan berat 2,5 kilogram dan zakat fitrah ini wajib dibayarkan bagi yang mampu sebelum pelaksanaan salat ied nanti," papar Yasaroh.

Ia menjelaskan, penetapan nilai zakat fitrah tahun 2020 di Kota Bengkulu ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Kantor Kementerian Agama Kota Bengkulu dan MUI Kota Bengkulu.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020