Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap 12 orang terduga pelaku tindak kejahatan dalam Operasi Pekat Nala 2020 yang dilaksanakan di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan 12 orang tersangka pelaku tindak kejahatan ini diamankan petugas dalam Operasi Pekat Nala yang dilaksanakan polres setempat terhitung 20 April sampai dengan 4 Mei 2020.

Baca juga: Napi asimilasi Lapas Curup berulah dimasukan sel khusus

"Operasi Pekat Nala 2020 Polres Rejang Lebong ini melibatkan 25 personel yang dilaksanakan selama 15 hari yaitu dari tanggal 20 April sampai dengan 4 Mei 2020, dan berhasil mengamankan 12 orang tersangka," ujar dia.

Para tersangka pelaku kejahatan ini kata dia, terdiri dari delapan orang dalam kasus narkoba. Kemudian empat orang lainnya masing-masing tersangka terlibat kasus pemerasan dengan menggunakan senjata tajam, pencurian dengan pemberatan, kasus pemerasan dengan senjata tajam serta seorang lagi terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sabu sabu seberat 7,23 gram, ganja kering 447,84 gram, kemudian minuman keras jenis anggur sebanyak 120 botol dan 16 botol newport serta tuak 20 liter. Selanjutnya dua unit sepeda motor, senjata tajam jenis pisau dua pucuk.

Baca juga: Dinkes Rejang Lebong pastikan penjual kaligrafi keliling meninggal negatif COVID-19

Sementara itu, dari 12 orang tersangka pelaku kejahatan yang berhasil mereka amankan tersebut yakni MH alias Jenggo tersangka kasus narkoba merupakan salah satu napi asimilasi dari Lapas Klas II A Curup yang bebas pada 6 April lalu.

"Tersangka MH alias Jenggo ini adalah asimilasi dari Lapas Curup kemarin pada bulan April, dengan kasus yang sama yakni narkoba, pada kali ini dia kita tangkap lagi karena melakukan perbuatan yang sama yaitu mengedarkan narkoba," jelas dia.

Untuk penanganan tersangka MH alias Jenggo ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Lapas Klas IIA Curup, karena tersangka ini merupakan napi asimilasi pencegahan COVID-19 apakah, namun yang jelas dia ditahan dalam kasus baru.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020