Petugas penyidik Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu saat ini tengah menyelidiki produksi senjata api rakitan oleh tersangka pengedar narkoba yang berhasil diamankan pada Minggu malam (17/5) lalu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka pengedar narkoba yang diketahui juga merakit senjata api ini ialah DB (30), warga Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT).

Tersangka DB sendiri ditangkap oleh petugas Polsek PUT lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja, di mana saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas mendapati ganja yang dibungkus dalam 79 paket kecil dan tiga paket sedang, serta satu pucuk senjata api rakitan berikut peralatan untuk membuatnya.

"Sejauh ini tersangka sudah membuat empat pucuk senjata api rakitan, tiga diantaranya sudah terjual teman-temannya yang saat ini identitasnya sudah kami ketahui dan dalam pencarian petugas," ujar dia.

Senjata api rakitan yang dibuat oleh tersangka ini kata dia, selain di jual juga digunakan sendiri dalam berbinis narkoba dan tidak menutup kemungkinan digunakan untuk tindak pidana lainnya.

Sebelumnya, Minggu malam (17/5) anggota Polsek PUT berhasil mengamankan DB (30), warga Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja.

Saat petugas melakukan penggerebekan di rumahnya ditemukan ganja kering sebanyak 5 ons yang sudah dikemas dalam 79 paket kecil dan tiga paket sedang, timbangan serta satu pucuk senjata api rakitan, kemudian peralatan pendukung untuk membuat senjata api, satu butir selongsong peluru dan lainnya.

Atas perbuatannya itu tersangka DB dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU No.35/2009, tentang narkotika dengan ancaman empat tahun, dan pasal 1 ayat 2 UU Darurat No.12/1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020