Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Tengah berhasil mengamankan dua pelaku kasus pencurian dan pembunuhan berencana di Desa Susup Kecamatan Merigi Sakti lantaran sakit hati karena pelaku MU (16) dan AL (20) tidak dibayar oleh korban Wino (22) saat berhubungan badan beberapa waktu lalu. 

"Hasil pemeriksaan mereka suka sesama jenis (homo) pelaku sakit hati karena sebelumnya tidak dibayar oleh korban," kata Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adi Permana melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Rahmat di Bengkulu Tengah, Kamis. 

Ia menyebutkan bahwa kejadian bermula pada Rabu (20/05) saat saksi Anggun (22) dan korban dari Sawah Lebar Kota Bengkulu ingin pulang ke rumah orang tua Anggun di desa Susup Kecamatan Merigi Sakti. 

Kemudian sekira pukul 18.30 WIB pelaku MU dan AL bertemu di rumah orang tua Anggun dan ketiganya berencana untuk melakukan hubungan badan di dekat bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi. 

Lalu pukul 20.30 WIB Anggun mendapatkan informasi dari saksi Andian bahwa ada dugaan pembunuhan di dekat bendungan PLTA. 

Kemudian Anggun langsung kebendungan PLTA Musi dan melihat di pondok ada bekas bercak darah dan dibawahnya ditemukan motor yamaha Vixion milik korban.

Jasad korban dibuang pelaku ke aliran sungai dan hingga saat ini masyarakat di Desa Susup dan desa yang dialiri sungai masih melakukannya pencarian jasad korban. 

Pelaku MU diduga membunuh korban dengan cara mencekik leher korban menggunakan ikat pinggang dan pelaku AL memukul korban menggunakan besi sok motor yang telah dipersiapkan oleh pelaku. 

Kedua pelaku disangkakan pasal 365 KUHP pidana sub pasal 340 KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020