Bengkulu Tengah (ANTARA) - Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adi Permana menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan Ratiwan di Pondok Kelapa beberapa waktu lalu juga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban.
"Pelaku DS awalnya disangkakan kasus pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP," kata AKBP Andjas di Polres Bengkulu Tengah, Senin.
Baca juga: Warga Bengkulu Tengah ditemukan tewas di pinggir jalan
Ia menambahkan saat melakukan penyelidikan lebih lanjut ditemukan tindak pidana pembunuhan berencana dan perkara penipuan dan penggelapan.
Dalam aksi tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis parang yang ditemukan di bawah tumpukan pelepah sawit kering di belakang rumah tersangka.
Kemudian satu senapan angin max 3000 psi merk DMS Raflesia dengan gagang kayu warna coklat, laras kuningan, satu unit sepeda motor Honda CB 150R BD 4251 YF warna hitam dan satu buah tempat penampungan air merk tedmon ukuran 1000 liter.
Baca juga: Pekerja PT PMS Bengkulu Tengah tewas tersengat listrik
Baca juga: Pria di Bengkulu Tengah bunuh istri sendiri
Sebelumnya, Ratiwan warga Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah ditemukan tewas bersimbah darah dan diduga korban pembunuhan.
"Sekira pukul 5.30 WIB telah ditemukan mayat laki- laki yang diduga korban pembunuhan," kata Waka Polres Bengkulu Tengah Kompol Abdu Arbain.
Ia menambahkan korban adalah Ratiwan (49) warga Desa Talang Pauh dusun I Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pelaku pembunuhan di Bengkulu Tengah tersangka penggelapan dan penipuan
Senin, 24 Februari 2020 16:16 WIB 10662