Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Syaputra menyebut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pilkada serentak di daerah itu akan kembali diaktifkan pada 15 Juni mendatang.
"Tahapan Pilkada kembali dilanjutkan tanggal 15 Juni 2020 maka otomatis PPS dan PPK kembali diaktifkan," kata Irwan di Bengkulu, Jumat.
Selain itu, kata Irwan, pemerintah pusat dan DPR RI bersama penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu juga telah menyepakati tanggal pemilihan yakni 9 Desember 2020.
Ia menjelaskan, teknis pencoblosan nantinya akan tetap mengacu pada protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona jenis baru atau COVID-19.
Mengingat pelaksanaan Pilkada ini dalam situasi pandemi COVID-19, sambung Irwan, KPU tengah mengkaji berapa kebutuhan anggaran untuk melengkapi Alat Pelindung Diri (APD) untuk penyelenggara saat pencoblosan.
"Itu yang sedang disusun sekarang oleh KPU. Sejak pembahasan dan disepakati di DPR kemarin, KPU sudah banyak membuat catatan di antaranya akan ada penganggaran tambahan guna melengkapi kebutuhan APD sesuai protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Irwan mengaku KPU Provinsi Bengkulu sendiri saat ini juga tengah menghitung berapa kebutuhan APD untuk penyelenggara pada hari pencoblosan.
"Kita berharap pembahasan itu cukup ditingkat nasional, tidak lagi di masing-masing daerah, namun kami sudah menghitung kebutuhan untuk tambahan APD, seperti hand sanitizer, masker, desinfektan dan yang lainnya," demikian Irwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020