Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Rokan Hulu, Riau yang tertangkap tangan mencuri tiga tandan buah sawit di perkebunan perusahaan milik negara, akhirnya diputus bersalah meski hanya menjalani hukuman masa percobaan selama dua bulan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu, mengatakan ibu rumah tangga bernama Rica Marya (31) divonis bersalah melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Selasa (2/5).
"Dalam hal ini sudah disidangkan dan dengan putusan nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari, karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan," katanya.
Akan tetapi, Raharjo mengatakan pula, ibu tiga anak itu tidak perlu menjalani masa tahanan. Namun jika dalam masa percobaan selama dua bulan, ibu tiga anak itu melakukan atau terlibat tindak pidana lagi, maka putusan di atas bisa diterapkan.
Lebih jauh, Raharjo menjelaskan kasus yang menjerat Rica terjadi pada 31 Mei 2020 lalu, berawal saat Rica bersama kedua temannya kepergok sekuriti saat mencuri buah sawit di areal PTPN V Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Namun, dua rekan Rica berhasil kabur, sementara Rica ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Tandun. Sekuriti PTPN V pun kemudian melaporkan Rica dengan tuduhan pencurian tiga tandan buah sawit dengan kerugian Rp76.500.
Dalam perkara ini, Raharjo mengatakan Rica terjerat tindak pidana ringan karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. Untuk itu, proses penyidikan dilakukan dengan skema acara pemeriksaan cepat atau APC.
Dalam skema APC, dia mengatakan, penyidik kepolisian tidak melibatkan jaksa dalam pelimpahan berkas ke pengadilan setempat. "Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk langsung disidang. Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim," ujarnya pula.
Dalam perkara ini, dia mengatakan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berperan sebagai eksekutor. Artinya, Korps Adhyaksa yang akan memantau masa percobaan selama dua bulan terhadap Rica. Jika selama dua bulan dia terlibat pidana kembali, maka Rica bisa langsung dieksekusi untuk ditahan selama tujuh hari.
Kisah Rica sebelumnya menjadi sorotan, setelah dia mengaku nekat mencuri tandan buah sawit karena ketiga anaknya yang masih di bawah lima tahun merengek kelaparan. Sementara, dia tidak lagi memiliki beras.
Pada saat kejadian, Junaidi, suami Rica yang merupakan buruh kebun disebut tidak lagi berada di rumah. Rica pun mengaku kalut dan nekat mencuri sawit untuk beli beras.
Polisi sejatinya telah berusaha untuk memediasi kasus itu, agar berujung damai. Namun, sekuriti perusahaan disebut tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus itu hingga bergulir ke pengadilan. Foto-foto Rica bersama tiga anaknya yang tengah menunggu sidang pun sebelumnya sempat viral di media sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu, mengatakan ibu rumah tangga bernama Rica Marya (31) divonis bersalah melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Selasa (2/5).
"Dalam hal ini sudah disidangkan dan dengan putusan nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari, karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan," katanya.
Akan tetapi, Raharjo mengatakan pula, ibu tiga anak itu tidak perlu menjalani masa tahanan. Namun jika dalam masa percobaan selama dua bulan, ibu tiga anak itu melakukan atau terlibat tindak pidana lagi, maka putusan di atas bisa diterapkan.
Lebih jauh, Raharjo menjelaskan kasus yang menjerat Rica terjadi pada 31 Mei 2020 lalu, berawal saat Rica bersama kedua temannya kepergok sekuriti saat mencuri buah sawit di areal PTPN V Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Namun, dua rekan Rica berhasil kabur, sementara Rica ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Tandun. Sekuriti PTPN V pun kemudian melaporkan Rica dengan tuduhan pencurian tiga tandan buah sawit dengan kerugian Rp76.500.
Dalam perkara ini, Raharjo mengatakan Rica terjerat tindak pidana ringan karena nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta. Untuk itu, proses penyidikan dilakukan dengan skema acara pemeriksaan cepat atau APC.
Dalam skema APC, dia mengatakan, penyidik kepolisian tidak melibatkan jaksa dalam pelimpahan berkas ke pengadilan setempat. "Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk langsung disidang. Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim," ujarnya pula.
Dalam perkara ini, dia mengatakan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berperan sebagai eksekutor. Artinya, Korps Adhyaksa yang akan memantau masa percobaan selama dua bulan terhadap Rica. Jika selama dua bulan dia terlibat pidana kembali, maka Rica bisa langsung dieksekusi untuk ditahan selama tujuh hari.
Kisah Rica sebelumnya menjadi sorotan, setelah dia mengaku nekat mencuri tandan buah sawit karena ketiga anaknya yang masih di bawah lima tahun merengek kelaparan. Sementara, dia tidak lagi memiliki beras.
Pada saat kejadian, Junaidi, suami Rica yang merupakan buruh kebun disebut tidak lagi berada di rumah. Rica pun mengaku kalut dan nekat mencuri sawit untuk beli beras.
Polisi sejatinya telah berusaha untuk memediasi kasus itu, agar berujung damai. Namun, sekuriti perusahaan disebut tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasus itu hingga bergulir ke pengadilan. Foto-foto Rica bersama tiga anaknya yang tengah menunggu sidang pun sebelumnya sempat viral di media sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020