Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membebaskan dua tersangka pencuri tandan buah segar kelapa sawit dari dua perkara berbeda melalui pendekatan keadilan restoratif.
"Sebelumnya pihak Kejati Sumut dan jajaran melakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani serta tim melalui virtual pada Senin (17/7)," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Ia merinci perkara yang dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka Kurniawan Aji Subekti alias Wawan yang keseharian merupakan penggembala sapi.
"Bersangkutan sebelumnya disangka melakukan tindak pidana pencurian delapan tandan buah segar kepala sawit di areal perkebunan milik PTPN III Sei Dadap, dan dijerat pidana Pasal 107 huruf (d) Jo Pasal 111 UU No 11 Tahun 2014 tentang Perkebunan," sebut Yos.
Kemudian, perkara kedua berasal dari Kejari Simalungun dengan tersangka M Soleh Siregar yang melakukan pencurian lima tandan buah segar kelapa sawit di Afdeling III PTPN IV Bah Jambi yang dijerat kesatu Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana atau kedua Pasal 107 huruf (d) UU Perkebunan.
"Alasan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat tindak pidana yang dilakukan tersangka di bawah Rp2,5 juta dengan ancaman di bawah lima tahun," kata Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang tersebut menambahkan, penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban sepakat berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
"Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari, Kacabjari, dan jaksa yang menangani perkaranya," ucapnya.
Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula agar tidak ada rasa dendam di kemudian hari.
"Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan," tuturnya.
Kejati Sumut bebaskan dua pencuri TBS sawit
Selasa, 18 Juli 2023 13:12 WIB 2700