Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang telah menerima bantuan sosial (BST) tahap pertama dari Kementerian Sosial, kini  kembali menerima bantuan sosial tahap berikutnya.

“Belum ada pergantian penerima BST. PNS yang menerima BST tahap pertama kembali menerima BST tahap kedua ini,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu usai menerima kedatangan Kepala Desa Mandi Angin, Kecamatan Teramang Jaya yang berkoordinasi terkait dengan usulan warga miskin di wilayahnya sebagai calon pengganti keluarga tidak layak lagi menerima bantuan sosial tunai kepada Kementerian Sosial.

Kepala Desa Mandi Angin ini berkoordinasi dengan instansinya karena sejumlah keluarga tidak layak lagi menerima bantuan sosial tunai tersebut kembali menerima bantuan tersebut.

Dinas Sosial setempat telah mengusulkan 200 warga miskin di daerah itu sebagai calon pengganti keluarga tidak layak lagi menerima bantuan sosial tunai (BST) seperti pegawai negeri sipil dan perangkat desa kepada Kementerian Sosial.

Sebanyak 200 keluarga yang tidak layak lagi menerima BST di sejumlah desa di daerah ini, yakni pegawai negeri sipil (PNS), kepala desa, perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD).

Ia mengatakan, instansinya memfasilitasi kepala desa tersebut dan mengirimkan usulan data warga miskin untuk pengganti keluarga tidak layak lagi menerima bantuan sosial tersebut.

Selanjutnya, katanya, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial yang memiliki kewenangan untuk mengganti orang yang tidak layak lagi menerima bantuan sosial tunai.

Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapatkan kuota BST untuk sebanyak 5.155 keluarga masyarakat dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, namun dari kuota BST untuk sebanyak ribuan keluarga masyarakat tergolong miskin di daerah belum terpenuhi semuanya.

Ia menyebutkan dari kuota penerima BST sebanyak 5.155 keluarga di daerah ini, baru sebanyak 4.244 keluarga yang telah menerima BST karena namanya sudah ada di Kementerian Sosial.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020