Petugas Kepolisian Rejang Lebong, Polda Bengkulu menyebutkan selama dua bulan penyebaran virus Corona jenis baru atau COVID-19 yakni April dan Mei 2020 setidaknya ada enam kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong ABKP Dheny Budhiono melalui Kasat Lantas Iptu Aan Setiawan di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia, empat luka berat dan 12 luka ringan, dengan kerugian materil mencapai Rp50,5 juta.

Baca juga: Polisi Rejang Lebong tangkap pengusaha muda terlibat penyalahgunaan narkoba

"Pada bulan April dan Mei 2020 kasus kecelakaan lalu lintas yang sebanyak enam kasus. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2019 jumlah ini mengalami penurunan dari sembilan kasus menjadi enam kasus," kata dia.

Dia menambahkan, turunnya angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong tersebut seiring wabah pandemi COVID-19 yang melanda Tanah Air sehingga masyarakat diminta untuk berdiam di rumah guna menghindari penyebaran virus mematikan itu.

Selain ada anjuran pemerintah untuk berdiam di rumah selama pandemi COVID-19 kata dia, juga kesadaran masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dalam mematuhi peraturan serta rambu-rambu lalu lintas dan penggunaan alat keselamatan dalam berkendara seperti penggunaan helm maupun sabuk pengaman.

Baca juga: Kejari Rejang Lebong awasi penggunaan anggaran COVID-19

"Turunnya kasus laka lantas ini karena faktor pandemi COVID-19, kemudian banyaknya warga yang berdiam di rumah saja, termasuk juga sekolah yang diliburkan sehingga bisa menekan kasus laka lantas yang melibatkan anak usia sekolah," terangnya.

Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong, kendati saat ini masih dalam kondisi darurat penyebaran COVID-19 agar tetap meningkatkan kedisplinan dalam berlalu-lintas dengan mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm atau sabuk pengaman serta membawa surat menyurat kendaraan, dan selalu menggunakan masker.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020