Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Tahun 2020 di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat ini sebanyak 12.209 ton  naik dibandingkan sebelumnya 11.659 ton.

“Alokasi pupuk bersubsidi di daerah ini bertambah. Penambahan pupuk bersubsidi untuk dua jenis NPK dan SP-36 ,” kata Kasi Produksi, Pembiayaan Alat dan Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Supradinata dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Kabupaten Mukomuko sebelumnya mendapat alokasi pupuk subsidi untuk sektor pertanian sebanyak 19.360 ton, bertambah dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebanyak 12.368 ton.
Kemudian alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun ini berkurang dari 19.360 ton menjadi 11.659 ton, sekarang ini alokasi pupuk subsidi kembali bertambah menjadi 12.209 ton.

Ia mengatakan, daerah ini mendapat penambahan hanya dua jenis pupuk bersubsidi tersebut karena kebutuhan terhadap pupuk bersubsidi tersebut lebih banyak dibandingkan pupuk jenis lain.

“Kemungkinan alokasi dua jenis pupuk bersubsidi ini sebelumnya tidak cukup sehingga ditambah. Untuk Kabupaten Mukomuko ini dua jenis pupuk bersubsidi tersebut yang langka, kalau pupuk bersubsidi jenis urea banyak,” ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah menambah alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tanaman pangan, hortikultura hingga perkebunan di daerah ini untuk mengatasi kemungkinan kekurangan pupuk bersubsidi.

]Selain itu penambahan alokasi pupuk bersubsidi untuk daerah ini termasuk kabupaten/kota di provinsi setempat karena optimalisasi penyerapan pupuk bersubsidi di masing-masing daerah ini.
Untuk itu pemerintah perlu melakukan realokasi kedua pupuk bersubsidi untuk menutupi kekurangan jumlah pupuk bersubsidi yang dibutuhkan oleh petani di daerah ini.

Dua jenis pupuk bersubsidi yang bertambah tahun ini yakni SP-16 bertambah dari sebanyak 1.323 ton per tahun menjadi 1.523 ton dan NPK bertambah dari sebanyak 4.375 ton menjadi 4.725 ton, urea sebanyak 4.625, ZA sebanyak 753 ton, dan organik sebanyak 582 ton.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020