Pimpinan DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera melantik Siswanto dari Partai Amanat Nasional (PAN) menggantikan Syamsurizal yang meninggal dunia, dalam pergantian antarwaktu (PAW) untuk masa jabatan 2019- 2024.

"Surat keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD telah keluar, selanjutnya pelantikan anggota DPRD itu dijadwalkan pada 10 Juli 2020," kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Ali Saftaini di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan semua prosedur dan aturan yang berkaitan dengan pelantikan Siswanto sebagai pengganti anggota DPRD yang meninggal dunia itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk penetapan Siswanto sebagai anggota DPRD pada pergantian antarwaktu ini.

Namun, kata dia, pelantikan Siswanto dari PAN sebagai pengganti anggota DPRD yang meninggal saat ini tidak sama dengan pelantikan anggota DPRD sebelumnya.

"Pelantikan anggota DPRD pada pergantian antarwaktu harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan guna mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini," katanya.

Ia mengatakan lembaganya akan mempersiapkan segala sesuatunya seperti sarana dan prasarana pendukung dalam penerapan protokol kesehatan pada saat pelantikan anggota DPRD tersebut.

"Kami akan menambah tempat cuci tangan di depan kantor ini. Kemudian 'hand sanitizer' dari satu ditambah menjadi dua, begitu juga dengan alat pengecek suhu tubuh juga ditambah," ujarnya.

Selain itu, lembaganya juga akan membatasi jumlah orang yang menghadiri acara pelantikan anggota DPRD ini, yakni paling banyak 200 orang, termasuk keluarga anggota DPRD terseebut.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020