Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyerap aspirasi kelompok masyarakat yang berada di bawah naungan Badan Musyawarah Adat (BMA) terkait mekanisme penetapan hari ulang tahun atau hari jadi daerah ini yang diperingati setiap tanggal 25 Februari.
"Secara sosiologi mewadahi aspirasi yang disampaikan kelompok masyarakat yang berada di bawah naungan BMA, lalu pemerintah daerah merespons itu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto saat dihubungi dari Mukomuko, Sabtu.
Hal itu disampaikannya menanggapi masukan dari praktisi hukum agar pemda meninjau ulang hari ulang tahun atau hari jadi daerah ini yang diperingati setiap tanggal 25 Februari, karena saat itu Mukomuko belum terbentuk menjadi kabupaten pemekaran.
Abdiyanto mengatakan selanjutnya pemerintah daerah mengajukan draf peraturan daerah (Perda) tentang penetapan hari jadi Kabupaten Mukomuko kepada DPRD.
Namun, kata dia, saat pembahasan di DPRD berkesimpulan peringatan hari jadi tetap pada hari sesuai perda, yakni tanggal 25 Februari.
"Kita tetap patuh ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang, sampai hari ini masih sesuai Perda Hari Jadi Mukomuko," ujarnya.
Menurutnya, tentunya pemerintah daerah dan DPRD berpedoman pada hukum positif difasilitasi pemda dan DPRD.
Ia mengatakan kalau nanti 5-10 tahun ada lagi aspirasi melakukan untuk kajian, maka diwadahi oleh pemda dan DPRD.
"Tergantung kondisi sosial masyarakat, tergantung aspirasi masyarakat setempat," ujarnya.
Dia memastikan kajian hukum soal penetapan hari jadi daerah ini tidak salah atau sah, karena lembaga DPRD dan pemda sepakat menetapkan hukum positif soal itu tetap berlaku.
Sementara itu, Direktur Kantor Hukum M. CH dan Partners Kabupaten Mukomuko Muslim Chaniago sebelumnya meminta pemda dan DPRD meninjau ulang hari ulang tahun atau hari jadi daerah ini yang diperingati setiap tanggal 25 Februari, karena saat itu Mukomuko belum terbentuk menjadi kabupaten pemekaran.
"Terkait dengan kepastian tanggal hari jadi Kabupaten Mukomuko perlu dilakukan kajian secara hukum, hari jadi Mukomuko bukan tanggal 25 Februari tetapi tanggal 23 Mei," ujarnya.
Menurutnya, seharusnya tanggal 23 Mei, karena pada saat itu itu Kabupaten Mukomuko menjadi daerah otonomi baru, sedangkan tanggal 25 Februari itu tanggal pengesahan Undang-undang Nomor 3 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Mukomuko, Kaur, dan Seluma dalam Provinsi Bengkulu.
Dia mengatakan dua kabupaten, yakni Kaur dan Seluma yang sama-sama ditetapkan sebagai kabupaten pemekaran bersama Mukomuko justru memperingati hari jadinya tanggal 23 Mei.